kekejaman manusia : perampasan hak hewan

Kamu itu indah,  hargamu sungguh mahal, pemilikmu begitu sayang kepadamu, apapun untuk keindahanmu maka pemilikmu akan mencarikannnya,, tapi na'as, tidak semua manusia tercipta cerdas, tidak semua memiliki sifat welas, banyak darimu yang tewas,na'as sekali nasibmu wahai burung.


Ketika kita memelihara burung didalam sangkar, maka kita sudah merampas haknya sebagai mahluk!, pertama anda membatasi kebebasan hidupnya dengan mengurungnya didalam sangkar, yang terkadang sangkarnya kotor tidak terawat, dan menempatkan burung didalam ruangan penyap atau teras yang terkena panas dan angin hujan.

Kedua, burungpun mahluk hidup, dia diciptakan bukan seperti malaikat yang tidak mempunyai nafsu biologis, tetapi anda menempatkannya didalam sangkar dengan tampa teman apalagi lawan jenisnnya, ingat,, burung juga mahluk tuhan yang membutuhkan hubungan biologis untuk melestarikan keturunannya

Sungguh kejam mereka para pemelihara burung yang demikin, tidak pandang mereka pejabat dengan burung mahal dan sangkar ukir jepara yang indah, tidak pandang dia kiyai yang katanya alim dan memiliki banyak ilmu, tapi jika mereka yang dominannya orang- orang pintar walaupun kiai tapi tidak mempunyai rasa cinta pada hewan mereka tetap saja salah atau bisa dibilang kurang cerdas

Kita mahluk hidup burungpun mahluk hidup yang sama sama mempunyai kebutuhan seperti kita, jika hidup demilikian laksana hidup didalam penjara, akan tetapi dipenjara sedikit lebih baik karena masih ada manusia lainnya yang menemaninya, tapi jika burung? Mereka hidup sendiri dengan penuh penistaan,, kasian kali kau burung

Pantas saja di negara inggris mereka menepkan orang utan atau gorila sebagai mahluk selain manusia yang mendapatkan hak hukum, apa yang berlaku pada manusia mengenai hukum, maka itupun berlaku bagi mereka dengan tujuan perlindungan dan terjaga dari kepunahan, saya fikir indonesia harus meniru negara tidak harus , menjadikan hewan sebagai pemilik hak dalam hukum akan tetapi cukup dengan menyusun draft perlindungan hewan yang didalamnya pemidanaan terhadap pelaku penyiksaan dan perilaku tidak manusiawi pada hewan.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.