murahnya harga nyawa : di "ejek" rokok orang tua. janda pemilik warung di bunuh
Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan rekontruksi kasus
pembunuhan seorang janda bernama Marhani (53) di komplek perumahan Meusara
Agung, Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar. Pada rekontruksi ini ada 30 adegan
diperankan oleh tersangka Rizky Fahmi (26).
![]() |
http://www.merdeka.com |
Rekontruksi berlangsung, Kamis (23/4) sekira pukul 09.30 WIB mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dengan bersenjata lengkap. Saat tersangka tiba di lokasi hendak melakukan rekontruksi, putri korban sempat histeris dan bahkan menjambak rambut pelaku. Sedangkan di teras rumah, beberapa ibu-ibu tetangga korban meneriakkan tersangka
Sampai di lokasi kejadian dengan menggunakan mobil tahanan, tersangka Rizky Fahmi langsung memperagakan adegan pembunuhan yang dilakukannya.
"Semua adegan yang dilakukan tersangka sebanyak kurang lebih 30 adegan, Hasil rekontruksi terbongkar, pembunuhan yang terjadi pada tanggal 25 Maret 2015, mulanya tersangka mendatangi rumah korban yang merangkap warung untuk membeli rokok. Sampai di warung tersebut terjadi perbincangan yang ternyata menyinggung perasaan tersangka dan membuat pelaku marah.
eterangan pelaku, dia tersinggung karena korban mengatakan
sesuatu kepada pelaku yang mana rokok yang pelaku isap biasanya diisap oleh
orang tua," jelasnya.
Katanya, dari situ lah menjadi pemicu pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. Lalu tersangka kembali ke rumah korban dan membunuhnya.
Setelah membunuh korban, lanjutnya, pelaku yang tak memiliki pekerjaan jelas tersebut berjalan menuju rumah kosong yang terletak selang beberapa rumah korban untuk menyembunyikan barang bukti. Selanjutnya korban mengganti baju.
Katanya, dari situ lah menjadi pemicu pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. Lalu tersangka kembali ke rumah korban dan membunuhnya.
Setelah membunuh korban, lanjutnya, pelaku yang tak memiliki pekerjaan jelas tersebut berjalan menuju rumah kosong yang terletak selang beberapa rumah korban untuk menyembunyikan barang bukti. Selanjutnya korban mengganti baju.
Pelaku kembali berjalan menuju Masjid untuk membasuh tangan, kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Padang Tijie, Kabupaten Pidie pada hari itu juga.
"Pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar