antara Presiden dan Khalifah


www.dialektika.net
Dua sistem pemerintahan diatas, sering dijadikan sinonim, banyak kalangan beranggapan bahwa kedudukan semua pemimpin termasuk Presiden sama dengan khalifah. Pemikiran ini dijadikan Platform dan jargon-jargon partai politik “Islam” yang menginginkan jabatan strategis tersebut dengan dalil meneruskan Khalifah pada masa Rasulullah SAW.

Setelah Rasulullah meninggal dunia, dua hari kemudian Abu Bakar menjadi khalifah di usianya yang sudah tua itu Abu Bakar tidak lama duduk dikursi pemerintahan, kemudian di gantikan oleh Khalifah kedua; Umar bin Khatab; Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.


Setelah terbunuhnya sahabat sahabat Ali ibnu Thalib kekuasaan ke Khalifahan turun ke Bani Umayyah yang di pegang oleh Muawiyah bin Abi Sufyan. Suksesi kepemimpinanya secara turun-temurun selama sembilan puluh tahun lamanya. Setelah kekuasan Daulat Bani Umayyah mengalami kehancuran kemudian diganti oleh Daulat Abbasiyyah, dinamakan Dinasti Abasiyah karena para pendirinya adalah keturunan Al-Abbas yakni paman Nabi Muhammad SAW. Daulat Abbasiyah didirikan oleh Abdullah Al-Saffah ibnu Muhammad bin Ali ibnu Abdullah Al-Abbas, kekuasaanya disekitar kota Istanbul (Bagdan)

Dalam kurun waktu XIV (empat belas) abad, selama itu dunia islam dalam satu komando Khalifah, konsekwensinya seluruh kekuasaanya diluar strktur dan sistem tersebut tidak berhak memakai term Khalifah. Kekuasaan di bawah Khalifah sering disebut Sulthanah, dibawah pimpinan seorang sultan. Kekuasaan kesultanan diikuti pula oleh penguasa muslim di Asia Tenggara kala itu, seperti Kesultanan Demak, Mataram, Cirebon, dan sebagainya. Mereka semua mengakui bahwa kekuasaan Khalifah Islam pusatnya adalah di Istambul (Bagdad).

Runtuhnya Khalifah Istambul mengakibatkan dunia islam secara mayoritas beralih kepada sistem Republik. Indonesia adalah negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia yang mengikuti sistem tersebut. Berbeda dengan sistem Khalifah yang memusatkan kekuasaan pada Khalifah. Pada sistem republik didasari oleh Trias Politik, artinya, tiga kekuasaanya diantaranya; Eksekutif, Legislativ, dan Yudikatif. Eksekutif adalah kekuasaan pemerintah yang melaksanakan amanah publik, Legislativ adalah lembaga atau institusi pembuat perundang-undangan, dan Yudikatif adalah lembaga peradilan atas semua penyelewengan di dalam Negara.

Dengan demikian kekuasaan sistem republik bukanlah hanya bertumpu pada seorang Presiden, tetapi terletak pada tiga kekuasaan, karena itu salah besar jika Khalifah disamakan dengan Presiden.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.