antara Presiden dan Khalifah
![]() |
www.dialektika.net |
Dua sistem pemerintahan diatas, sering dijadikan sinonim, banyak
kalangan beranggapan bahwa kedudukan semua pemimpin termasuk Presiden sama
dengan khalifah. Pemikiran ini dijadikan Platform dan jargon-jargon partai
politik “Islam” yang menginginkan jabatan strategis tersebut dengan dalil
meneruskan Khalifah pada masa Rasulullah SAW.
Setelah Rasulullah meninggal dunia, dua hari kemudian
Abu Bakar menjadi khalifah di usianya yang sudah tua itu Abu Bakar tidak lama
duduk dikursi pemerintahan, kemudian di gantikan oleh Khalifah kedua; Umar bin
Khatab; Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Setelah terbunuhnya sahabat sahabat Ali ibnu Thalib
kekuasaan ke Khalifahan turun ke Bani Umayyah yang di pegang oleh Muawiyah bin
Abi Sufyan. Suksesi kepemimpinanya secara turun-temurun selama sembilan puluh
tahun lamanya. Setelah kekuasan Daulat Bani Umayyah mengalami kehancuran
kemudian diganti oleh Daulat Abbasiyyah, dinamakan Dinasti Abasiyah karena para
pendirinya adalah keturunan Al-Abbas yakni paman Nabi Muhammad SAW. Daulat
Abbasiyah didirikan oleh Abdullah Al-Saffah ibnu Muhammad bin Ali ibnu Abdullah
Al-Abbas, kekuasaanya disekitar kota Istanbul (Bagdan)
Dalam kurun waktu XIV (empat belas) abad, selama itu
dunia islam dalam satu komando Khalifah, konsekwensinya seluruh kekuasaanya
diluar strktur dan sistem tersebut tidak berhak memakai term Khalifah.
Kekuasaan di bawah Khalifah sering disebut Sulthanah, dibawah pimpinan seorang
sultan. Kekuasaan kesultanan diikuti pula oleh penguasa muslim di Asia Tenggara
kala itu, seperti Kesultanan Demak, Mataram, Cirebon, dan sebagainya. Mereka semua
mengakui bahwa kekuasaan Khalifah Islam pusatnya adalah di Istambul (Bagdad).
Runtuhnya Khalifah Istambul mengakibatkan dunia islam
secara mayoritas beralih kepada sistem Republik. Indonesia adalah negara yang
berpenduduk muslim terbesar di dunia yang mengikuti sistem tersebut. Berbeda
dengan sistem Khalifah yang memusatkan kekuasaan pada Khalifah. Pada sistem
republik didasari oleh Trias Politik, artinya, tiga kekuasaanya diantaranya;
Eksekutif, Legislativ, dan Yudikatif.
Eksekutif adalah kekuasaan pemerintah yang melaksanakan amanah publik,
Legislativ adalah lembaga atau institusi pembuat perundang-undangan, dan
Yudikatif adalah lembaga peradilan atas semua penyelewengan di dalam Negara.
Dengan demikian kekuasaan sistem republik bukanlah hanya
bertumpu pada seorang Presiden, tetapi terletak pada tiga kekuasaan, karena itu
salah besar jika Khalifah disamakan dengan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar