Al - Kafalah (Menanggung)
Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ (menanggung) merupakan jaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti
mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya akad kafalah
merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan.
rukun Dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur
fikih terdiri atas:
1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh
(dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan
hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2. Pihak yang berhutang (makful 'anhu 'ashil), dengan syarat
sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh
penjamin.|
3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat
diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan
berakal sehat.
4. Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan
pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan,
bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang
tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai,
jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari'ah (diharamkan).
Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan
jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini,
bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan
jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin
pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian
jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam
bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi
bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang
jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu
tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah
model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah
al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah
al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan
tertentu pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar