Wadi’ah

Salah satu Syarat Mudi’(Penitip) dan Wadi’ (Penyimpan) harus orang yang ithlaq at-tasharruf ( bebas melakukan transaksi /tidak terikat), yakini bukan shabi (anak kecil), majnun (orang gila), Mahjur Alaih ( tidak bebas dalam membelanjakan hartanya) sebab bodoh (tidak mengerti nilai uang). 
yarat wadi’ah ( Barang yang dititipkan) harus berupa barang yang muhtaram (dianggap mulia) menrut peninjauan syariat sekalipun tidak mempunyai nilai jual/Ekonomis. Menurut jumhur ulama, dalam akad Wadi’ah disyaratkan pula hal-hal yang disyaratkan dalam wakalah, seperti balig,berakal, dan bias mengatur pembelanjaan harta. Yang sedang terbang di udara atau harta yang jatuh di dalam laut, maka orang yang dititipi tidak wajib memberikan ganti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada titipan itu.


Dalam akad Wadi;ah, sesuatu yang dititipkan disyaratkan dapat diterima, sehingga jika seseorang menitipkan budak yang sedang melarikan diri atau burung Syarat Shighat (Ucapan Serah Terima) dalam akad Wadi’ah bias berupa ucapan dari salah satu kedua belah pihak serta tidak ada penolakan dari pihak yang satunya.
 
Wadi’ah (titipan) itu merupakan amanah di tangan Muda’ (Penyimpanan). Sehingga Muda’ tidak menanggung kerugian (resiko) apapun jika barang yang dititipkan mengalamai kerusakan, kecuali jika kerusakan itu disebabkan kelalaian Muda’. Muda dalam hal ini adalah pihak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tidak boleh menggunakan dan memanfatkan barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman

Barang titipan menjadi Dhammah (Tanggung Jawab) yang harus diganti jika mengalami kerusakan baik terjadi kecerobohan atau tidak, apabila penerima titipan menggunakan atau memanfaatkan barang yang dititipkan. Barang titipan juga bisa menjadi Dhamanah dengan :
a)      Menitipkan barang tersebut kepada orang lain tanpa seizin Mudi’ (Penitip) dan tidak ada Udzhur Mendesak;
b)      Memindahkan barang tersebut dari tempat asal ke tempat lain yang tingkat keamanannya lebih rendah;
c)      Tidak menjaganya sebagaimana mestinya;
d)     Tidak menyerahkan atau mempersulitpemilik saat diminta

Pihak Wadi’ (Penyimpanan) dapat membenankan biaya kepada penitip sebagai Ujrah Tahaffudz (Biaya Penjagaan Titipan).Konsekuensi dari Yad Adh-Dhammah adalah semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan menjadi milik LKS, demikian juga LKS   menanggung seluruh kemungkinan kerugian. Dan sebagai imbalannya , penyimpan mendapat jaminan keamanan hartanya. Akan tetapi ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa semua keuntungan menjadi milik Shahib Al-Mal (Penitip).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.