Wadi’ah
Salah satu Syarat Mudi’(Penitip) dan Wadi’
(Penyimpan) harus orang yang ithlaq at-tasharruf ( bebas melakukan transaksi
/tidak terikat), yakini bukan shabi (anak kecil), majnun (orang gila), Mahjur
Alaih ( tidak bebas dalam membelanjakan hartanya) sebab bodoh (tidak mengerti
nilai uang).
yarat wadi’ah ( Barang yang
dititipkan) harus berupa barang yang muhtaram (dianggap mulia) menrut
peninjauan syariat sekalipun tidak mempunyai nilai jual/Ekonomis. Menurut
jumhur ulama, dalam akad Wadi’ah disyaratkan pula hal-hal yang disyaratkan
dalam wakalah, seperti balig,berakal, dan bias mengatur pembelanjaan harta.
Yang sedang terbang di udara atau harta yang jatuh di dalam laut, maka orang
yang dititipi tidak wajib memberikan ganti jika terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan pada titipan itu.
Dalam akad Wadi;ah, sesuatu yang
dititipkan disyaratkan dapat diterima, sehingga jika seseorang menitipkan budak
yang sedang melarikan diri atau burung Syarat Shighat (Ucapan Serah
Terima) dalam akad Wadi’ah bias berupa ucapan dari salah satu kedua belah pihak
serta tidak ada penolakan dari pihak yang satunya.
Wadi’ah (titipan) itu merupakan
amanah di tangan Muda’ (Penyimpanan). Sehingga Muda’ tidak menanggung kerugian
(resiko) apapun jika barang yang dititipkan mengalamai kerusakan, kecuali jika
kerusakan itu disebabkan kelalaian Muda’. Muda dalam hal ini adalah pihak
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tidak boleh menggunakan dan memanfatkan barang
yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman
Barang titipan menjadi Dhammah
(Tanggung Jawab) yang harus diganti jika mengalami kerusakan baik terjadi
kecerobohan atau tidak, apabila penerima titipan menggunakan atau memanfaatkan
barang yang dititipkan. Barang titipan juga bisa menjadi Dhamanah dengan :
a)
Menitipkan
barang tersebut kepada orang lain tanpa seizin Mudi’ (Penitip) dan tidak ada Udzhur
Mendesak;
b)
Memindahkan
barang tersebut dari tempat asal ke tempat lain yang tingkat keamanannya lebih
rendah;
c)
Tidak
menjaganya sebagaimana mestinya;
d)
Tidak
menyerahkan atau mempersulitpemilik saat diminta
Pihak Wadi’ (Penyimpanan) dapat membenankan
biaya kepada penitip sebagai Ujrah Tahaffudz (Biaya Penjagaan
Titipan).Konsekuensi dari Yad Adh-Dhammah adalah semua keuntungan yang
dihasilkan dari dana titipan menjadi milik LKS, demikian juga LKS menanggung seluruh kemungkinan kerugian. Dan
sebagai imbalannya , penyimpan mendapat jaminan keamanan hartanya. Akan tetapi
ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa semua keuntungan menjadi milik Shahib
Al-Mal (Penitip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar