Problematika Hukum Positif di Indonesia

Hukum adalah moral manusia yang sejatinya selalu berpihak kepada sesuatu yang selalu di anggap baik. Bernilai baik dan tidak hanya bernilai saja. Akan tetapi dikatakan bernilai bagi setiap orang bahkan setiap bangsapun mengakui adanya nilai-nilai yang berbeda dalam memaknai sesuatu. Pemahaman John Austin tentang hukum Positif, yaitu sesuatu yang jelas dan tegas keberadaannya yang merupakan produk dari kekuasaan politik yang lebih kuat untuk kekuatan politik yang lebih lemah.
 Selanjutnya hukum dan pengertiannya adalah juga suatu aturan yang diberlakukan untuk memberi arahan (guidance) bagi manusia (intelligent being) dari dan oleh manusia yang mempunyai kekuasaan. Akan tetapi fenomena hukum positif yang dianut oleh bangsa Indonesia dan merupakan produk peninggalan kolonial menjadikan bangsa Indonesia seolah perlahan kehilangan karakteristik bangsanya. kerena pada masa pasca pernjajahan Indonesia mengalami kekosongan hukum sehingga menggunakan hukum yang dibuat oleh Belanda.



Sebagaimana menurun dan pudarnya nilai-nilai agung yang dahulu menjadi bebanggan rakyat Indonesia, satu diantaranya gotong royong yang saat ini sudah sangat sulit dijumpai kalau tidak mau dikatakan pupus dari budaya Indonesia. Demikian pula dengan kondisi budaya, bahkan hukum adat yang mejadi keunikan bangsa yang kian hari semakin terkikis oleh lengkapnya peraturan tertulis (Hukum positif) di Indonesia yang dianggap mampu untuk mengakomodir nilai-niali pluralis orosinil kehidupan bangsa. Maka dari itu perlu adanya peninjauan terhadap hukum positif yang dirasa tidak memihak kepada rakyat karena hanya untuk melindungi penguasa serta menggerus kearifan lokal yang tidak lain adalah hukum adat yaang sesuai dengan moral karakter bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.