Problematika Hukum Positif di Indonesia
Hukum adalah moral manusia yang sejatinya selalu
berpihak kepada sesuatu yang selalu di anggap baik. Bernilai baik dan tidak
hanya bernilai saja. Akan tetapi dikatakan bernilai bagi setiap orang bahkan setiap
bangsapun mengakui adanya nilai-nilai yang berbeda dalam memaknai sesuatu. Pemahaman
John Austin tentang hukum Positif, yaitu sesuatu yang jelas dan tegas
keberadaannya yang merupakan produk dari kekuasaan politik yang lebih kuat
untuk kekuatan politik yang lebih lemah.
Selanjutnya
hukum dan pengertiannya adalah juga suatu aturan yang diberlakukan untuk
memberi arahan (guidance) bagi
manusia (intelligent being) dari dan oleh manusia yang mempunyai kekuasaan. Akan
tetapi fenomena hukum positif yang dianut oleh bangsa Indonesia dan merupakan
produk peninggalan kolonial menjadikan bangsa Indonesia seolah perlahan
kehilangan karakteristik bangsanya. kerena pada masa pasca pernjajahan Indonesia
mengalami kekosongan hukum sehingga menggunakan hukum yang dibuat oleh Belanda.
Sebagaimana menurun dan pudarnya nilai-nilai agung
yang dahulu menjadi bebanggan rakyat Indonesia, satu diantaranya gotong royong
yang saat ini sudah sangat sulit dijumpai kalau tidak mau dikatakan pupus dari
budaya Indonesia. Demikian pula dengan kondisi budaya, bahkan hukum adat yang
mejadi keunikan bangsa yang kian hari semakin terkikis oleh lengkapnya
peraturan tertulis (Hukum positif) di Indonesia yang dianggap mampu untuk
mengakomodir nilai-niali pluralis orosinil kehidupan bangsa. Maka dari itu perlu
adanya peninjauan terhadap hukum positif yang dirasa tidak memihak kepada
rakyat karena hanya untuk melindungi penguasa serta menggerus kearifan lokal
yang tidak lain adalah hukum adat yaang sesuai dengan moral karakter bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar