Antara Realita Hukum Dan Teori Hukum
Marcus Tulius Cicero
seorang filsuf ahli hukum mengatakan bahwa “Ubi societas ibi ius” yang
artinya diamana ada masyarakat di situ ada hukum, asas hukum tersebut
menggambarkan bahwa manusia ketika sudah berkumpul dengan manusia lainya baik
antara individu dan individu, antara kelompok dan individu ataupun dalm sebuah
kelompok dengan kelompok lainnya harus ada hukum yang diakui dan berlaku agar
dengan tujuan terciptanya sebuah keteraturan dan ketertiban.
Kenapa Harus ada
hukum? Sederhana saja jawabannya, karena manusia diciptakan dengan segala
keterbatasan, untuk memenuhi kebutuhannya manusia membutuhkan manusia lainnya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan manusia memiliki kepentingan yang berbeda
antara satu dengan lainnya dengan adanya hukum yang mengtur cara manusia
mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan cara yang arif dan tidak merugikan
satusama lainnya.
Permasalahannya
teori hukum yang dijadikan pedoman dalam membentuk kaidah hukum yang
menghasilkan hukmum yang di konsumsi oleh masyarakat tidak sesuai dengan
realita di masyarakat, banyak ketimpangan dalam memaknai dan menjalankan hukum
sehingga cita-cita dari hukum tidak terlaksana, jika kasusnya demikian mana
yang harus direvitalisasi, apakah hukum tidak sesuai dengan cukture masyarakat,
atau masyarakat yang belum bisa menjalankan hukum sehingga perlu ada sanksi
yang lebih tegas?
Hukum diciptakan
bukan untuk mensanksi manusia, bukan untuk membatasi polah tingkah manusia,
menalikna untuk membentuk suatu ketertiban dan kenyamanan dalam hubungan sosial
antar masyarakat. Ketika masyarakat merasa hukum tersebuat berlawanan dengan
moral dalam kehidupan bermasyarakat, maka hukumnya yang salah karena hukum
merupakan produk dari moral dalam kehidupan bermasyarakat, jika dekikian hukum
yang di maksud adlah hukum produk pemerintah yang berfungsi menekan rakyat
untuk kepentingan pemerintah atau pemimpin itulah yang salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar