Antara Realita Hukum Dan Teori Hukum



Marcus Tulius Cicero seorang filsuf ahli hukum mengatakan bahwa “Ubi societas ibi ius” yang artinya diamana ada masyarakat di situ ada hukum, asas hukum tersebut menggambarkan bahwa manusia ketika sudah berkumpul dengan manusia lainya baik antara individu dan individu, antara kelompok dan individu ataupun dalm sebuah kelompok dengan kelompok lainnya harus ada hukum yang diakui dan berlaku agar dengan tujuan terciptanya sebuah keteraturan dan ketertiban.

Kenapa Harus ada hukum? Sederhana saja jawabannya, karena manusia diciptakan dengan segala keterbatasan, untuk memenuhi kebutuhannya manusia membutuhkan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan manusia memiliki kepentingan yang berbeda antara satu dengan lainnya dengan adanya hukum yang mengtur cara manusia mendapatkan apa yang mereka inginkan dengan cara yang arif dan tidak merugikan satusama lainnya.


Permasalahannya teori hukum yang dijadikan pedoman dalam membentuk kaidah hukum yang menghasilkan hukmum yang di konsumsi oleh masyarakat tidak sesuai dengan realita di masyarakat, banyak ketimpangan dalam memaknai dan menjalankan hukum sehingga cita-cita dari hukum tidak terlaksana, jika kasusnya demikian mana yang harus direvitalisasi, apakah hukum tidak sesuai dengan cukture masyarakat, atau masyarakat yang belum bisa menjalankan hukum sehingga perlu ada sanksi yang lebih tegas?

Hukum diciptakan bukan untuk mensanksi manusia, bukan untuk membatasi polah tingkah manusia, menalikna untuk membentuk suatu ketertiban dan kenyamanan dalam hubungan sosial antar masyarakat. Ketika masyarakat merasa hukum tersebuat berlawanan dengan moral dalam kehidupan bermasyarakat, maka hukumnya yang salah karena hukum merupakan produk dari moral dalam kehidupan bermasyarakat, jika dekikian hukum yang di maksud adlah hukum produk pemerintah yang berfungsi menekan rakyat untuk kepentingan pemerintah atau pemimpin itulah yang salah.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.