Dinamika perkembangan Pemikiran hukum Islam
Hukum Islam dan dinamika masyarakat sering dipersepsikan sebagai dua hal yang sangat berbeda dan bahkan dikatakan saling bertentangan. Dalam satu sudut pandang, hukum Islam merupakan sesuatu yang tidak akan mungkin mengalami perubahan, karena berdasarkan wahyu Allah yang bersifat qadim. Setiap yang qadim, bersifat statis tidak berubah. Sebaliknya, masyarakat secara substansial mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis. Sesuatu yang bersifat dinamis tidak mungkin dihubungkan kepada sesuatu yang bersifat stabil dan statis.namun hukum Islam tidak statis tetapi mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah dan bergerak.[1]
Hukum selain berfungsi sebagai pengatur kehidupan masyarakat atau
social control, juga berfungsi sebagai pembentuk masyarakat atau Social
Enginering. Kedua fungsi itu juga terdapat pada hukum Islam. Diharapkan kedua
fungsi ini dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan
zaman kontemporer ini. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami
karena akan berhadapan dengan cara pemahaman terhadap hukum Islam itu sendiri.
Oleh sebab itu, diperlukan kesungguhan dan keluwesan dalam memahami dan
menganalisis setiap ajaran hukum Islam agar tidak termakan oleh waktu serta
mampu menjawab tantangan zaman.
Pemikiran hukum Islam yang merupakan produk pemikiran ulama-ulama
terdahulu bukanlah merupakan hal yang absolut atau tidak perlu diperbaharui.
Sebaliknya, hasil pemikiran yang tidak sesuai dengan zaman kekinian perlu
ditinjau ulang dan ini menunjukkan bahwa daya lentur dan dinamika pemikiran
tersebut kurang mampu mempertahan-kan diri dalam perkembangan zaman.
Oleh sebab itu tidaklah mengherankan jika pergumulan hukum Islam dengan
dinamika masyarakat kontemporer selalu menimbulkan pertanyaan ulang terhadap
produk-produk pemikiran ulama terdahulu, terutama jika dikaitkan dengan
spektrum masalah dewasa ini yang semakin kompleks dan luas. Salah satu masalah
yang mendasar adalah apakah hukum Islam mampu mengantisipasi perkembangan
dinamika masyarakat kontemporer atau tidak? Dalam konteks ini tentunya
dibutuhkan terobosan baru dalam perumusan hukum Islam. Salah satu terobosan
tersebut adalah mengin-tegrasikan pemikiran hukum Islam dan dinamika masyarakat
kontemporer yang terus berkembang.
[1] H. Amir Syarifuddin, Meretas
Ijtihad: Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Ciputat Press, 2002),
h. 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar