Open Legal Policy
MK dalam beberapa Putusan menyatakan adanya
ketentuan (norma) yang merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Ketika suatu norma UU masuk ke dalam kategori
kebijakan hukum terbuka maka menurut MK norma tersebut berada di wilayah yang
bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD 1945.
Putusan Nomor 10/PUU-III/2005
Putusan ini adalah putusan pengujian Pasal 59
ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Pasal 27
ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
DPP
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan sebagai Pemohon pada pokoknya merasa
dirugikan oleh keberadaan Pasal 59 ayat (2) karena ketentuan pembatasan persentase perolehan partai politik atau gabungan
partai politik minimal 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah pemilihan yang
bersangkutan, menyebabkan Pemohon tidak dapat mengajukan pasangan calon kepala
daerah pada pemilihan umum tahun 2004. Dalam putusan ini MK menyatakan Pasal 59
ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, dan karenanya menolak
permohonan Pemohon. MK berpendapat bahwa ketentuan minimal 15% dari jumlah
kursi DPRD atau dari akumulasi perolehan suara sah adalah kebijakan pembentuk UU
yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK pilihan kebijakan yang
demikian merupakan hak pembentuk UU dan dilindungi oleh konstitusi
”... sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dilakukan pengujian oleh Mahkamah. Lagi pula pembatasanpembatasan dalam bentuk
mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan hak-hak tersebut dapat dilakukan
sebagaimana ditentukan dalam
Pasal
28J ayat (2) ...”
Putusan
Nomor 16/PUU-V/2007
Putusan ini adalah putusan pengujian Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Perkara ini diajukan karena para Pemohon menganggap bahwa ketentuan Electoral Threshold dalam pasal tersebut
telah menghalangi hak konstitusionalnya sebagai partai politik untuk mengikuti
Pemilu 2009.
Dalam amar putusan MK menyatakan permohonan
para Pemohon ditolak. Menurut MK tindakan pembentuk UU yang memisahkan antara
eksistensi partai politik dengan keikutsertaannya dalam pemilu adalah kebijakan
hukum (legal policy) yang
boleh dipilih secara bebas. MK berpendapat UUD 1945 telah memberikan mandat
kepada pembentuk UU untuk mengatur syarat keikutsertaan partai politik dalam
pemilu, termasuk mengenai persyaratan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya
dengan ketentuan Electoral
Threshold. Lebih
tegas MK berpendapat,
”... ketentuan tentang ET sudah dikenal sejak
Pemilu 1999 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum yang kemudian diadopsi lagi dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilu, yang menaikkan ET dari 2% (dua persen) menjadi 3% (tiga persen), sehingga
para Pemohon seharusnya sudah sangat memahami sejak dini bahwa ketentuan
tentang ET tersebut memang merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk
undang-undang dalam rangka membangun suatu sistem multipartai sederhana di
Indonesia”.
MK memberikan penekanan bahwa,
”... kebijakan hukum (legal policy) di bidang
kepartaian dan pemilu tersebut bersifat objektif, dalam arti sebagai seleksi
alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai yang hidup
kembali di Indonesia di era reformasi, setelah dianutnya sistem tiga partai
pada era Orde Baru melalui penggabungan partai yang dipaksakan.”
Melalui putusan ini MK mengartikan pilihan kebijakan hukum sebagai
kebebasan Pembentuk UU untuk menciptakan norma baru, bahkan norma baru demikian
dapat saja tidak memiliki rujukan baik praktik maupun teoritis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar