Implikasi Nikah di Bawah Umur Berdasarkan Kesehatan

Tingginya angka kelahiran anak dalam hal ini perempuan tidak diberikan haknya untuk ikut mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan perempuan (isteri). Termasuk hak untuk menentukan berapa jumlah anak yang diinginkan. Pada wawancara mendalam kami mendapatkan seorang responden yang menikah pada usia 15 tahun. Pada usia 22 tahun responden telah mengalami kehamilan selama lima kali. Tiga dari lima kehamilan tersebut, responden mengalami kelahiran prematur yang berakibat pada kematian bayinya. Adapun sepuluh tahun kemudian pada usia 32 tahun, ia telah mempunyai lima orang anak. Dan  tujuh tahun kemudian pada usia 40 tahun, anaknya telah berjumlah 9 orang. Sehingga apabila responden tidak mengalami kelahiran prematur tersebut, jumlah anaknya adalah 12 orang.  

 Jarak kelahiran yang terlalu dekat. Hal ini pula yang dialami oleh responden tersebut. Jarak kelahiran yang terlalu dekat menjadikan responden sering hamil dan memiliki banyak anak. 


Beban reproduksi yang amat berat. Hal ini berkaitan dengan hak jaminan kesejahteraan, bukan saja selama proses-proses vital reproduksi (mengandung, melahirkan, menyusui) berlangsung, tapi juga di luar masa-masa itu dalam statusnya sebagai isteri dan ibu dari anak-anak  Perempuan di desa pada umumnya menanggung beban reproduksi yang teramat berat, selain mengemban fungsi reproduksinya (mengandung, melahirkan), seorang ibu mengerjakan pekerjaan domestik dan terkadang bekerja pula untuk menopang perekonomian keluarga. 

   Resiko kelahiran pada bayi. Bayi yang dilahirkan dari seorang ibu muda resiko mengalami masalah, baik berat badan lahir rendah (BBLR), kecacatan, kelahiran muda bahkan kematian/keguguran. 

 Tidak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang memadai. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang kesehatan reproduksi. Sehingga responden tidak berusaha mendapatkan akses informasi dan pendidikan yang diharapkan yang dapat memberikan perlindungan terhadapnya untuk mengakses semua informasi baik yang menguntungkan maupun yang merugikan dari pengaruh metode KB agar keputusan yang diambil sesuai yang diharapkan ada praktiknya seringkali seorang isteri yang lemah selalu mengalah dan tak berani menuntut haknya. 

Oleh karenanya, apabila responden dan suaminya tersebut sadar dan mampu melakukan hal yang terbaik, tentunya akan membawa kebaikan dan manfaat yang besar untuk keluarganya. Karena mengatur keturunan itu merupakan perbuatan yang baik selama untuk mewujudkan kemaslahatan pokok bagi suami isteri atau bagi salah satunya atau bagi masyarakatnya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.