Pengertian Anak Menurut Hukum

Hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum, yang mengatur tentang anak. Yang diatur dalam hukum anak itu meliputi: siding pengadilan anak, anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, kesejahteraan anak, hak-hak anak, pengangkatan anak, anak terlantar, kedudukan anak, perwalian, anak nakal,dan lain sebagainya.  Dibawah ini kriteria tentang anak:

Undang-undang Pengadilan Anak

Undang-undang pengadilan anak No 3 Tahun 1997 pasal 1 (2) merumuskan bahwa anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah

Anak dalam hukum perburuhan
 
Pasal 1 (1) undang-undang pokok perburuhan (undang-undang No 12 Tahun 1948 mendefinisikan anak adalah orang laki-laki atau perempuan berumur 14 tahun ke bawah.

 
 Anak menurut KUHP

Pasal 45 KUHP, mendefinisikan  anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun
 
Anak menurut hukum perdata

Pasal 330 KUH Perdata mengatakan, orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. 

  Anak menurut undang-undang perkawinan 

Pasal 7 (1) Undang-undang Poko perkawinan (undang-undang No 1 Tahun 1974 mengatakan seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 tahun  dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun.

Berkaitan dengan fakta yang menyebutkan bahwasannya anak adalah generasi penerus yang akan datang. Maka dapat pula dikatakan bahwasannya baik buruknya masa depan bangsa tergantung pila pada baik buruknya kondisi anak saat ini. Oleh sebab itu perlakuan terhadap anak harus dengan cara yang baik, dengan cara memahami perihal hak-hak anak serta kewajiban anak.


Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada lima hal kewajiban anak di Indonesia yang mestinya dilakukan, antara lain:
a)                  Menghormati orang tua,wali dan guru
b)                  Mencintai keluarga,masyarakat,dan menyayangi teman
c)                  Mencintai tanah air,bangsa dan Negara
d)                 Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, dan
e)                  Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia 
      Kompetensi Pengadilan Anak
1.      Kompetensi Absolute
Adalah menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa suatu perkara.Apakah wewenang badan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama atau peradilan tata usaha Negara , ini berkaitan dengan siapa yag menjadi pelaku dari tindak pidana itu  kalau pelakunya berstatus militer menjadi kewenangan peradilan militer untuk memeriksanya, sementara kalau pelakunya berstatus sipil maka menjadi kewenangan badan peradilan umum untuk memeriksanya.
2.      Kompetensi Relatif
Adalah menyangkut kewenangan pengadilan sejenis mana (dalam hal pengadilan anak pengadilan negeri) untuk memeriksa dan memutus perkara itu.  Sesuai  pasal 2 KUHP, locus delicti dapat ditentukan sebagai berikut:
a.       leever van de lichamelijke daat.
Teori ini disebut juga teori perbatan material, yang mengatakan locus delicti adalah tempat dimana pelaku melakukan tindak pidana itu.
b.      Leever van het instrument.
Adalah teori alat yang dipergunakan, yang mengatakan bahwa delik dilakukan ditempat dimana alat yang dipergunakan itu menyelesaikannya. Atau dengan kata lain locus delicti adalah tempat dimana alat yang dipergunakan menagkibatkan tindak pidana.
c.       Leer van gevolg
Adalah teori alat, yang mengatakan locus delicti adalah tepat dimana akibat dari perbuatan itu terjadi.


[1] Prinst Darwin, 1997, Hukum Anak Indonesia, (Bandung:PT.Citra Aditya Bakti) h. 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.