Pengertian Anak Menurut Hukum
Hukum anak adalah sekumpulan peraturan
hukum, yang mengatur tentang anak.
Yang diatur dalam hukum anak itu meliputi: siding pengadilan anak, anak sebagai
pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, kesejahteraan anak,
hak-hak anak, pengangkatan anak, anak terlantar, kedudukan anak, perwalian,
anak nakal,dan lain sebagainya. Dibawah
ini kriteria tentang anak:
Undang-undang pengadilan anak No 3 Tahun 1997 pasal 1 (2) merumuskan bahwa anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah menikah
Anak dalam hukum perburuhan
Pasal 1 (1) undang-undang pokok perburuhan (undang-undang No 12 Tahun 1948 mendefinisikan anak adalah orang laki-laki atau perempuan berumur 14 tahun ke bawah.
Anak menurut KUHP
Pasal 45 KUHP, mendefinisikan anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun
Anak menurut hukum perdata
Pasal 330 KUH Perdata mengatakan, orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.
Anak menurut undang-undang perkawinan
Pasal 7 (1) Undang-undang Poko perkawinan (undang-undang No 1 Tahun 1974 mengatakan seorang pria hanya diizinkan kawin apabila telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun.
Berkaitan dengan fakta yang menyebutkan
bahwasannya anak adalah generasi penerus yang akan datang. Maka dapat pula
dikatakan bahwasannya baik buruknya masa depan bangsa tergantung pila pada baik
buruknya kondisi anak saat ini. Oleh sebab itu perlakuan terhadap anak harus
dengan cara yang baik, dengan cara memahami perihal hak-hak anak serta
kewajiban anak.
Berdasarkan
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada lima hal kewajiban anak di
Indonesia yang mestinya dilakukan, antara lain:
a)
Menghormati
orang tua,wali dan guru
b)
Mencintai
keluarga,masyarakat,dan menyayangi teman
c)
Mencintai
tanah air,bangsa dan Negara
d)
Menunaikan
ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, dan
e)
Melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia
Kompetensi Pengadilan Anak
1. Kompetensi Absolute
Adalah
menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa suatu perkara.Apakah
wewenang badan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama atau
peradilan tata usaha Negara , ini berkaitan dengan siapa yag menjadi pelaku
dari tindak pidana itu kalau pelakunya
berstatus militer menjadi kewenangan peradilan militer untuk memeriksanya,
sementara kalau pelakunya berstatus sipil maka menjadi kewenangan badan
peradilan umum untuk memeriksanya.
2. Kompetensi Relatif
Adalah
menyangkut kewenangan pengadilan sejenis mana (dalam hal pengadilan anak
pengadilan negeri) untuk memeriksa dan memutus perkara itu. Sesuai
pasal 2 KUHP, locus delicti dapat ditentukan sebagai berikut:
a. leever van de lichamelijke daat.
Teori ini
disebut juga teori perbatan material, yang mengatakan locus delicti adalah
tempat dimana pelaku melakukan tindak pidana itu.
b. Leever van het instrument.
Adalah teori
alat yang dipergunakan, yang mengatakan bahwa delik dilakukan ditempat dimana
alat yang dipergunakan itu menyelesaikannya. Atau dengan kata lain locus delicti
adalah tempat dimana alat yang dipergunakan menagkibatkan tindak pidana.
c. Leer van gevolg
Adalah teori alat, yang
mengatakan locus delicti adalah tepat dimana akibat dari perbuatan itu terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar